sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sempat Terkena Isu Pailit, Siapa Harmas yang Bermasalah dengan Bukalapak?

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
15/04/2023 09:26 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva terhadap PT Bukalapak.com
Sempat Terkena Isu Pailit, Siapa Harmas yang Bermasalah dengan Bukalapak? (Foto: MNC Media)
Sempat Terkena Isu Pailit, Siapa Harmas yang Bermasalah dengan Bukalapak? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva terhadap emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA).

Menurut Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 575/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis hakim memutuskan dalam sidang putusan perkara, Rabu (12/4/2023), bahwa Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip IDXChannel, Jumat (14/4).

Putusan PN Jaksel tersebut menghukum Bukalapak untuk membayar kerugian materiil pada Harmas sebagai penggugat sebesar Rp107,42 miliar.

Kerugian materiil tersebut terkait dengan pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun.

Majelis hakim juga mengharuskan turut tergugat I (PT Leads Property Service Indonesia) dan turut tergugat II (PT Cahaya Karya Makmur) untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan tersebut.

“Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya,” jelas putusan PN Jaksel di atas.

Sebagai informasi, BUKA sebelumnya digugat oleh Harmas dengan nilai mencapai Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama 5 tahun

Bukalapak Ajukan Banding

Pihak Bukalapak turut membuka suara terkait putusan perkara No.575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang diajukan kepada perseroan oleh Harmas tersebut.

Menurut rilis media yang diterima IDXChannel, Jumat (14/4), Bukalapak menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, yang mana salah satu bunyi amar putusan tersebut adalah mengabulkan sebagian gugatan Harmas.

menanggapi putusan tersebut, Bukalapak menjelaskan pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding pada 13 April 2023 melalui PN Jaksel.

Dalam rilis Bukalapak juga menjelaskan duduk perkara dengan Harmas tersebut.

Mengutip penjelasan Bukalapak, latar belakang dari perkara ini diawali dengan adanya niat awal untuk menyewa ruang kerja dalam bangunan gedung milik Harmas pada tahun 2017 sebagaimana dimuat dalam Letter of Intent (LOI).

Dalam LOI tersebut, demikian kata Bukalapak, Harmas telah berjanji untuk menyelesaikan proses pembangunan dan akan menyerahkan ruang kerja tersebut kepada Bukalapak secara bertahap mulai dari Maret 2018.

“Di sisi lain, sebagai bukti keseriusan Bukalapak untuk menyewa ruang kerja dimaksud, Bukalapak sudah membayarkan booking deposit sesuai dengan LOI,” kata pihak Bukalapak, dikutip IDXChannel, Jumat (14/4).

Dua tahun berselang sejak penandatanganan LOI dimaksud, tetapi Harmas tidak kunjung selesai dalam melaksanakan pembangunan ruang kerja sesuai waktu yang telah disepakati serta standar-standar yang tertuang dalam LOI, sehingga Bukalapak tidak dapat menerima hak-haknya dalam menggunakan ruang kerja walaupun Harmas sudah menikmati uang pembayaran deposit.

“Perlu dicatat bahwa sampai pada tanggal ini, Harmas belum mengembalikan uang pembayaran deposit walaupun pihaknya sendiri yang gagal. Oleh karenanya, pada tanggal 2 September 2019 Bukalapak memutuskan untuk menggunakan haknya dalam mengakhiri kerjasama dimaksud karena telah menimbulkan berbagai kerugian bagi Bukalapak serta ketidakpastian mengenai rencana sewa-menyewa ruang kerja,” imbuh Bukalapak.

Sementara, terkait kegagalan Harmas dalam melakukan pembangunan ruang kerja dimaksud, Bukalapak menyebut, perusahaan telah mengajukan berbagai bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi yang secara jelas dan terang membuktikan hal tersebut.

“Bahkan, pada pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada 9 Desember 2022, Majelis Hakim menyaksikan sendiri bahwa ruang kerja tersebut belum selesai dibangun serta tidak memenuhi standar yang disepakati dalam LOI,” kata Bukalapak.

Berdasarkan hal di atas, kembali mengutip Bukalapak, perusahaan tetap memiliki keyakinan bahwa gugatan yang diajukan oleh Harmas tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

“Terlebih juga mengingat Bukalapak merupakan satu-satunya pihak yang dirugikan dengan adanya wanprestasi dari Harmas. Sebagai akibat dari kegagalan Harmas untuk menyerahkan ruang kerja tersebut, Bukalapak juga terpaksa harus mengambil sikap dengan menyewa ruang kerja di lokasi yang lain,” jelas BUKA.

Menurut catatan Bukalapak, perkara No.575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini bukan perkara yang pertama kali diajukan oleh Harmas, melainkan perkara ulangan semata dengan materi yang sama dengan perkara sebelumnya yakni Perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan “tidak dapat menerima gugatan dari Harmas”.

Namun demikian, dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat keputusan yang bertolak belakang dengan fakta-fakta yang ada dengan “mengabulkan sebagian gugatan Harmas”.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement