sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sempat Terkena Isu Pailit, Siapa Harmas yang Bermasalah dengan Bukalapak?

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
15/04/2023 09:26 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva terhadap PT Bukalapak.com
Sempat Terkena Isu Pailit, Siapa Harmas yang Bermasalah dengan Bukalapak? (Foto: MNC Media)
Sempat Terkena Isu Pailit, Siapa Harmas yang Bermasalah dengan Bukalapak? (Foto: MNC Media)

Bukalapak melanjutkan, perkara No.575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Bukalapak mengaku, perseroan masih memiliki beberapa upaya hukum lain, yaitu berupa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ataupun mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Adapun, mengikuti penjelasan BUKA, gugatan yang diajukan oleh Harmas tidak bernilai material bagi Bukalapak, serta tidak memiliki dampak atau pengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Bukalapak.

“Kami menolak putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan oleh karenanya kami telah mengajukan pernyataan banding pada tanggal 13 April 2023 ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar AVP of Media and Communication Bukalapak Fairuza Ahmad Iqbal dalam rilis pers.

Terkait gugatan yang dilayangkan oleh Harmas, jelas Fairuza, “Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan tidak terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya.”

Siapa Harmas Jalesveva?

PT Harmas Jalesveva atau dikenal dengan nama Harmasland adalah pengembang properti (developer) dan pengelola One Bell Park Mall dan The Aspen Apartment.

Harmasland beralamat kantor di One Belpark Office, Jl RS Fatmawati, Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.

Selain One Bell Park Mall dan The Aspen Apartment, Harmasland juga mengembangkan Megatown Fatmawati, sebuah kawasan superblok seluas 18 Ha di Cilandak, Jakarta Selatan.

Kawasan ini mengintegrasikan mal, perkantoran, apartemen mewah, rumah tapak hingga klub bisnis.

Pada 2008 silam, Harmasland juga mengembangkan Admiralty Residence yang merupakan kawasan premium town house, yang terdiri dari 126 rumah bermodel modern, dengan fasilitas outdoor seperti tenis dan kolam renang.

Pada 2018, kasus keterlambatan serah terima unit Aspen Apartment milik Harmalasland sempat terekam dalam surat pembaca yang terbit di salah satu media online.

Dalam tulisan pada 13 September 2018, penulis surat yang bernama Hendrawan mengaku dirinya kala itu belum menerima kejelasan dari pihak Harmasland soal waktu serat terima unit. Padahal, Hendrawan mengaku, dirinya sudah membeli dan melunasi unit di Aspen Apartment tersebut sejak 2015.

Hanya saja, belum diketahui lebih lanjut kelanjutan dari surat pembaca di atas. Ini karena, dalam media tersebut, tertulis “Keluhan di atas belum ditanggapi oleh pihak terkait”.

Pada 2020 lalu, Harmasland tercatat pernah tersandung isu pailit usai disebut gagal memenuhi kewajiban perdamaian dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada 2018 setelah adanya gugatan dari pembeli unit apartemen Aspen Residence. (ADF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement