Sementara itu keputusan atas pengunduran diri ini akan dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham terdekat sesuai regulasi OJK dalam POJK 33/2014.
Perseroan menjelaskan bahwa tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.
(DES)