IDXChannel - Saham PT Pan Brothers Tbk (PBRX) kembali beredar di papan pemantauan khusus Full Call Auction (PPK FCA) pada Rabu (14/5/2025) setelah disuspensi 6,5 bulan.
Saham PBRX dibekukan sementara sejak 30 Oktober 2024 lantaran perseroan belum menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 dan 30 September 2024 sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Bursa.
Keterlambatan tersebut juga berdampak pada sanksi administratif di mana PBRX menerima peringatan tertulis dan dikenakan denda sebesar Rp150 juta.
"Setelah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Pan Brothers Tbk (PBRX) yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction," tulis pengumuman Bursa, Rabu (14/5/2025).
Usai gembok dibuka, saham Pan Brothers auto melambung 8,70 persen ke harga Rp25 hingga menyentuh Auto Reject Atas (ARA) menjelang penutupan.