sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SGER Buka Suara Dituding Danka Minerals Langgar Kontrak Batu Bara 

Market news editor Fiki Ariyanti
11/11/2024 08:40 WIB
PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) membantah tuduhan perusahaan asal Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka) yang menyebut perseroan melakukan penip
SGER Buka Suara Dituding Danka Minerals Langgar Kontrak Batu Bara (foto mnc media)
SGER Buka Suara Dituding Danka Minerals Langgar Kontrak Batu Bara (foto mnc media)

IDXChannel - PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) membantah tuduhan perusahaan asal Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka) yang menyebut perseroan melakukan penipuan batu bara. 

Atas tudingan tersebut, manajemen SGER mengaku mendapatkan surat dari Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia pada 2 Oktober 2024. 

Corporate Secretary SGER, Michael Harold kemudian memberikan tanggapan atas surat itu yang diumumkan di keterbukaan informasi BEI dengan menjelaskan awal mula kronologi tuduhan tersebut. 

Michael menjelaskan, SGER sebagai penjual menandatangani kontrak Jual Beli No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Danka sebagai pembeli. Kargo berdasarkan kontrak tersebut adalah 60 ribu metrik ton (MT) batu bara uap Indonesia (plus atau minus 10 persen) dengan harga USD66,73 per MT.

Spesifikasi batu bara yang dikirimkan senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal per kg.

Selanjutnya, berdasarkan kontrak, para pihak menyetujui ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat. 

Kedua pihak sepakat bersama untuk melibatkan surveyor independent, yakni PT Anindya Wiraputra Konsult untuk memeriksa kargo.

Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independen, kaa Michael, telah dipastikan bahwa batu bara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli. 

"Namun saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Danka mengklaim bahwa kualitas batu bara yang dikirim jauh lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal per kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka," kata Michel, Senin (11/11/2024).

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah jika terjadi ketidaksesuaian, maka Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian.

Namun karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Danka, maka lanjut Michael, hasil survei dari Anindya Wiraputra Konsult berupa NAR4525 lah yang hingga kini final dan mengikat antara SGER dan Danka.

"Danka tidak memiliki dasar hukum atau fakta untuk menyatakan bahwa SGER melakukan penipuan dan menuntut ganti rugi atas kualitas kargo yang dikirimkan oleh SGER. Dengan kata lain, klaim Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar kontrak sama sekali tidak benar dan tidak berdasar," kata Michael.

Diakuinya, SGER sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batu bara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batu bara kurang lebih 1 juta MT, dan baru kali ini terjadi klaim terhadap perbedaan spesifikasi batu bara.

Michael mengaku, SGER menyayangkan sikap Danka yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, atau otoritas terkait lainnya dalam masalah ini. 

SGER, lanjutnya, telah mengirim surat klarifikasi ke Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tuduhan ini.

"SGER meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai tercantum dalam kontrak karena kontrak antara Danka dan SGE bersifat business to business," kata Michael. 

"Langkah ini untuk memastikan prinsip partisipatif serta hubungan kerja sama komersial jangka panjang antara Vietnam dan Indonesia," ujarnya.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement