SGER, lanjutnya, telah mengirim surat klarifikasi ke Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tuduhan ini.
"SGER meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai tercantum dalam kontrak karena kontrak antara Danka dan SGE bersifat business to business," kata Michael.
"Langkah ini untuk memastikan prinsip partisipatif serta hubungan kerja sama komersial jangka panjang antara Vietnam dan Indonesia," ujarnya.
(Fiki Ariyanti)