sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-siap Investor, Summarecon Akan Lepas 3,6 Miliar Saham Baru

Market news editor Shifa Nurhaliza
01/04/2021 16:08 WIB
RUPSLB PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menyetujui penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau “rights issue”.
Siap-siap Investor, Summarecon Akan Lepas 3,6 Miliar Saham Baru. (Foto: MNC Media)
Siap-siap Investor, Summarecon Akan Lepas 3,6 Miliar Saham Baru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menyetujui penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Di mana, emiten berkode saham SMRA akan menerbitkan 3,61 miliar saham atau 25% dari modal disetor Perseroan, dengan nominal Rp100 per saham.

“Dana hasil rights issue ini akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, pembayaran hutang serta modal kerja untuk mempercepat pengembangan usaha Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak perusahaan. Diharapkan dengan aksi korporasi ini, kinerja dan daya saing perusahaan akan semakin meningkat,” ujar Presiden Direktur Summarecon, Adrianto P. Adhi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2021).

Sejalan dengan misi perusahaan, Summarecon yang memiliki pengalaman selama 45 tahun di dunia properti, secara terus menerus melakukan pengembangan usaha guna memberikan nilai yang optimal bagi seluruh stakeholder. Summarecon saat ini telah melakukan pengembangan kota terpadu di beberapa kawasan, seperti Kelapa Gading, Serpong, Bekasi, Bandung, Karawang, Makassar, dan Bogor.

Di tengah kondisi ekonomi nasional dan global yang sangat menantang akibat dampak dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, Summarecon tetap produktif dan mencetak marketing sales yang cukup baik. Pada tahun 2020, Summarecon berhasil membukukan marketing sales sebesar Rp3,3 triliun.

Proyeksi tahun 2021, Perseroan optimis akan lebih baik, terutama dengan adanya program vaksin Covid-19 serta dukungan regulasi dari Pemerintah, seperti pelonggaran rasio LTV properti dan pencairan KPR inden hingga 100 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk properti yang ditanggung Pemerintah. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement