Pada Bursa Efek Indonesia, DIRE berbentuk Kontak Investasi Kolektif (KIK). DIRE akan menginvestasikan minimal 80 persen dari nilai aset bersih untuk investasi real estate secara langsung (pembelian fisik aset) atau tidak langsung (lewat kepemilikan saham perusahaan yang merupakan pemilik/pengusaha/pengendali aset real estate).
Dalam hal ini, PT Plaza Indonesia Realty Tbk adalah perusahaan yang mengelola aset real estate Plaza Indonesia, lalu DIRE Simas Plaza Indonesia yang memiliki kepemilikan di PT Plaza Indonesia Investama, menguasai sahamnya sebanyak 96,61 persen.
Dalam laporan bulanan registrasi pemegang saham pun, penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham atau pemilik yang tercatat adalah ‘pemegang unit penyertaan DIRE Simas Plaza Indonesia.’
Karena kepemilikan saham hampir seluruhnya dipegang oleh PT Plaza Indonesia Investama, akibatnya free float, atau saham yang dapat diperdagangkan oleh investor non-pengendali, hanya berjumlah 2,02 persen dari total saham terdaftar.
Atau hanya 71,28 juta saham. Akibatnya, saham PLIN terkena disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia sejak akhir Januari 2025. Sebab ketentuan free float yang ditetapkan BEI adalah minimal 7,5 persen.