SIG menegaskan, aksi korporasi tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Sebelumnya, (SMCB) atau Semen Cibinong membubarkan tiga anak usaha tidak aktif yang diikuti proses likuidasi.
Tiga anak usaha yang sudah tidak beroperasi tersebut adalah PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA), PT Aroma Sejahtera Indonesia (ASI), dan PT Ciptanugrah Indonesia (CI).
Ketiganya merupakan entitas anak usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari SMCB.
Sebagai informasi, PT Ciptanugrah Indonesia merupakan cucu usaha SIG melalui SMCB dengan kepemilikan saham sebesar 83,52 persen.