IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan aturan pengguna jasa bursa karbon melalui Surat Keputusan Direksi No. Kep-00297/BEI/09-2023 tanggal 20 September 2023.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon pun memiliki kewajiban membuat peraturan tentang pengguna jasa, Unit Karbon yang diperdagangkan, sistem perdagangan, serta pengawasan perdagangannya.
Adapun aturan pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia yang telah dirilis BEI antara lain sebagai berikut.
Aturan Pengguna Jasa Bursa Karbon Indonesia
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00297/BEI/09-2023 yang ditetapkan pada 20 September 2023, berikut beberapa aturan pengguna jasa Bursa Karbon yang perlu Anda ketahui.