- Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/ atau catatan kepemilikan Unit Karbon sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
- Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN-PPI sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
- Pengguna jasa Bursa Karbon adalah badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang terdiri dari pelaku usaha pedagang emisi, pelaku usaha non-pedagang emisi, pemilik proyek, dan pihak lain yang telah mendapat persetujuan dari OJK.
- Pengguna Jasa Bursa Karbon bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta yang tercantum dalam dokumen yang disampaikan pada proses pendaftaran sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon.
- Kementerian terkait dapat menggunakan sarana dan/atau fasilitas yang disediakan oleh Penyelenggara Bursa Karbon (PBK) dalam melaksanakan kegiatan perdagangan karbon.
Syarat Menjadi Pengguna Jasa Karbon
Berdasarkan ketentuan BEI, calon pengguna jasa Bursa Karbon harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
- Memiliki petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan sarana yang disediakan oleh PBK.
- Mengikuti pelatihan terkait Bursa Karbon yang diadakan oleh PBK.
- Memiliki alamat email (surat elektronik) yang menggunakan nama domain perusahaan.
- Memiliki paling sedikit 2 (dua) orang user atau pengguna jasa Bursa Karbon yang mewakili pengguna jasa Bursa Karbon yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PBK.
- Membayar biaya pendaftaran sebagai pengguna jasa Bursa Karbon.
- Memiliki rekening di bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST dan BI RTGS.
- Memiliki laporan keuangan tahunan paling sedikit 1 (satu) tahun buku terakhir.
Bagi calon pengguna jasa bursa karbon berbadan hukum di Indonesia, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut.
- Memiliki Anggaran Dasar Perseroan yang telah disahkan, diberitahukan, atau disetujui oleh pihak yang berwenang.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun jika calon pengguna jasa Bursa Karbon adalah pihak asing maka harus memenuhi persyaratan tambahan yakni memiliki nomor identitas (legal entity identifier) yang terdaftar di Regulatory Oversight Committee (ROC).
Itulah beberapa aturan pengguna jasa Bursa Karbon di Indonesia berdasarkan ketentuan dari BEI.