IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan normalisasi kebijakan relaksasi pandemi berkaitan dengan jam perdagangan saham. Jam perdagangan yang sama seperti sebelum pandemi juga berlaku, berlaku mulai Senin 3 April 2023.
Namun, batas bawah penolakan otomatis (ARB) sebesar 7% tetap berlaku hingga akhir Mei 2023.
Jam Perdagangan Saham Bersifat Ekuitas
Sesi perdagangan pertama Senin hingga Kamis akan di mulai pukul 09:00 hingga12:00, dari aturan yang semula selesai sesi pertama pada pukul 11:30. Kemudian sesi kedua dimulai pada pukul 13:30 hingga 14:49 WIB.
Untuk perdagangan pasar reguler pada hari Jumat, sesi pertama berakhir tidak berubah pada 11:30 dari aturan lama. Sedangkan waktu mulai sesi kedua adalah pada hari Jumat pukul 14:00 hingga 15:49, berubah dari aturan semula pada pukul 13:30 menjadi 14:49 WIB.
Di pasar spot, sesi perdagangan pertama berlangsung dari Senin hingga Kamis pukul 12:00. Pada hari Jumat, aturan masih berlaku hingga 11:30 WIB.