IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah mengembalikan aturan jam perdagangan sama seperti saat sebelum pandemi COVID-19.
Kebijakan yang mulai diterapkan sejak Senin (3/4/2023) lalu itu diambil seiring kondisi pandemi yang terus melandai, serta dicabutnya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan bahwa normalisasi jam perdagangan juga sekaligus merupakan tindak lanjut terhadap surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan relaksasi dalam menjaga stabilitas kinerja pasar modal.
Kebijakan relaksasi ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi COVID-19 yang semakin baik, telah dicabutnya kebijakan PPKM, sekaligus mewujudkan perdagangan efek yang teratur dan efisien.
"Normalisasi ini juga dilaksanakan berdasarkan survei yang dilakukan BEI terhadap beberapa anggota bursa (AB), bahwa ternyata 74 persen dari AB menyatakan tidak ada kendala atau dampak negatif bila waktu perdagangan dikembalikan seperti sebelum COVID-19," ujar Iman, dalam Special Dialogue IDX Channel, Rabu (12/4/2023).