Mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham Perseroan akan menerima informasi saldo efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening.
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan pembayaran dividen melalui transfer bank ke rekening Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
Atas pembayaran dividen tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan. (RAMA)