Hal ini memungkinkan perseroan untuk lebih fleksibel dan efisien dalam menjalankan strategi bisnis, sehingga perseroan dapat terus mengembangkan kegiatan usahanya dan meningkatkan kinerjanya.
Di sisi lain, transaksi ini akan menambah tingkat liabilitas dan menimbulkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman perseoran.
"Menurut pendapat perseroan, tidak ada dampak negatif yang material dari transaksi ini terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," pungkas manajemen.
(FAY)