Lebih lanjut, James menyebut, mengingat belum menerima salinan gugatan, perseroan belum mengetahui secara lebih detail uraian lengkapnya. Namun, dia meyakini gugatan tersebut tidak berdampak atas kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan keberlangsungan usaha FREN.
Sebelumnya, pemegang waran FREN-W2 menggugat FREN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu disampaikan setelah penggugat melakukan somasi atas merger FREN-EXCL.
Kuasa Hukum Penggugat, Henri Lumbanraja menyebut, gugatan tersebut dilayangkan karena rencana merger FREN-EXCL berakibat pada percepatan jatuh tempo waran FREN telah merugikan para pemegang waran dari sebelumnya 27 April 2026.
"Klien kami tidak setuju rencana merger efektif pada tanggal 15 April 2025 dan maksud surat pengumuman tersebut, karena akan berakibat pada penghapusan waran FREN-W2 sebelum jatuh tempo," katanya kepada IDXChannel, Selasa (25/3/2025).
Di tengah gugatan tersebut, FREN tetap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atas rencana merger. Rapat itu akhirnya menyetujui merger antara perseroan dengan EXCL yang kini bernama XLSMART.
(Rahmat Fiansyah)