IDXChannel - PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) buka suara soal gugatan yang dilayangkan pemegang waran seri III alias FREN-W2 ke pengadilan. Perseroan digugat setelah memperpendek jatuh tempo waran setahun lebih cepat efek merger dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL).
Corporate Secretary FREN, James Wewengkang menyebut, perseroan hingga saat ini belum menerima berkas gugatan yang diajukan oleh para pemegang waran FREN-W2.
"Oleh karena itu, perseroan tidak atau belum dapat memberikan informasi terkait gugatan dimaksud," katanya melalui keterbukaan informasi, Kamis (27/3/2025).
James mengungkapkan, sebelum dibawa ke pengadilan, perseroan juga menerima surat somasi sebanyak dua kali, yakni 10 Maret 2025 dan 14 Maret 2025. Atas somasi tersebut, perseroan telah merespons balik lewat jawaban tertulis.
"Perseroan telah memberikan tanggapan tertulis terhadap somasi pada tanggal 19 Maret 2025 yang disampaikan kepada kuasa penggugat baik melalui email maupun surat tercatat," ujarnya.