sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

FREN Digugat, Deretan Aksi Korporasi Dinilai Rugikan Investor Publik

Market news editor Rahmat Fiansyah
25/03/2025 18:30 WIB
Pemegang waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2) resmi mengajukan gugatan kepada perseroan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemegang waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2) resmi mengajukan gugatan kepada perseroan ke PN Jakpus.
Pemegang waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2) resmi mengajukan gugatan kepada perseroan ke PN Jakpus.

IDXChannel - Pemegang waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2) mengajukan gugatan kepada perseroan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut dilayangkan akibat dari serangkaian aksi korporasi perseroan yang dinilai merugikan investor publik.

Aksi korporasi itu bermula saat Smartfren berencana merger dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL) yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini, Selasa (25/3/2025). Namun, restu merger antara FREN-EXCL  yang kini menjadi XLSMART tersebut menyisakan kekecewaan bagi investor publik, terutama pemegang waran FREN-W2

Kuasa Hukum Penggugat, Henri Lumbanraja mengatakan, aksi korporasi tersebut berdampak pada jatuh tempo waran FREN-W2 dipercepat setahun. Waran FREN-W2 diterbitkan bersamaan dengan prospektus rights issue pada 2021 dan seharusnya jatuh tempo pada April 2026.

Namun, FREN berencana merger dengan EXCL yang berlaku efektif 15 April 2026. Padahal, rencana efektif merger tersebut tidak pernah disampaikan dalam prospektus yang diterbitkan pada April 2021.

"Atas rencana merger tersebut, mengakibatkan waran Seri III menjadi kadaluarsa, tidak bernilai, dan tidak berlaku. Hal ini telah merugikan investor publik secara nasional," katanya kepada IDXChannel, Selasa (25/3/2025).

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement