sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

FREN Digugat, Deretan Aksi Korporasi Dinilai Rugikan Investor Publik

Market news editor Rahmat Fiansyah
25/03/2025 18:30 WIB
Pemegang waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2) resmi mengajukan gugatan kepada perseroan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemegang waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2) resmi mengajukan gugatan kepada perseroan ke PN Jakpus.
Pemegang waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2) resmi mengajukan gugatan kepada perseroan ke PN Jakpus.

Dia mencurigai aksi kedua broker asing tersebut karena membeli waran yang jelas-jelas rugi jika ditebus. Kerugian itu mencapai 75 persen jika dihitung dari selisih antara harga pelaksanaan saat awal dan harga buyback FREN. Apalagi, transaksi dilakukan tiga bulan sebelum merger.

Henri menduga aksi itu dilakukan FREN. Pasalnya, pada 2008, UOB Kay Hian memiliki 13,9 persen saham FREN dan ada dugaan hubungan istimewa antara FREN dan UOB.

"Kedua broker asing/foreign tersebut patut diduga memiliki hubungan istimewa dengan FREN, sehingga tindakan transaksi kedua broker tersebut telah menyesatkan para investor publik secara nasional," ujarnya.

Dia menyebut, lewat aksi tersebut, FREN secara tak langsung memaksa pemegang waran menebus waran miliknya menjadi saham FREN dengan kerugian hingga Rp75. Pasalnya, jika tidak ditebus, maka akan hangus.

Selain itu, proses merger juga merugikan investor karena valuasi pertukaran saham FREN yang dimiliki investor publik dengan EXCL memiliki rasio 1 banding 0,011 saham EXCL. Dengan kata lain, investor publik harus memiliki 94 saham FREN untuk ditukar menjadi 1 saham EXCL.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement