Dia mencurigai aksi kedua broker asing tersebut karena membeli waran yang jelas-jelas rugi jika ditebus. Kerugian itu mencapai 75 persen jika dihitung dari selisih antara harga pelaksanaan saat awal dan harga buyback FREN. Apalagi, transaksi dilakukan tiga bulan sebelum merger.
Henri menduga aksi itu dilakukan FREN. Pasalnya, pada 2008, UOB Kay Hian memiliki 13,9 persen saham FREN dan ada dugaan hubungan istimewa antara FREN dan UOB.
"Kedua broker asing/foreign tersebut patut diduga memiliki hubungan istimewa dengan FREN, sehingga tindakan transaksi kedua broker tersebut telah menyesatkan para investor publik secara nasional," ujarnya.
Dia menyebut, lewat aksi tersebut, FREN secara tak langsung memaksa pemegang waran menebus waran miliknya menjadi saham FREN dengan kerugian hingga Rp75. Pasalnya, jika tidak ditebus, maka akan hangus.
Selain itu, proses merger juga merugikan investor karena valuasi pertukaran saham FREN yang dimiliki investor publik dengan EXCL memiliki rasio 1 banding 0,011 saham EXCL. Dengan kata lain, investor publik harus memiliki 94 saham FREN untuk ditukar menjadi 1 saham EXCL.