sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

FREN Digugat, Deretan Aksi Korporasi Dinilai Rugikan Investor Publik

Market news editor Rahmat Fiansyah
25/03/2025 18:30 WIB
Pemegang waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2) resmi mengajukan gugatan kepada perseroan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemegang waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2) resmi mengajukan gugatan kepada perseroan ke PN Jakpus.
Pemegang waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2) resmi mengajukan gugatan kepada perseroan ke PN Jakpus.

Pemegang waran sempat mensomasi FREN pada pertengahan Maret 2025. Pada 13 Maret, seseorang bernama Ogi yang mengaku dari salah satu broker menghubungi pihak-pihak yang melakukan somasi dan menjanjikan mencarikan pembeli FREN-W2 di harga Rp1. Padahal, puluhan juta lot antre menjual di harga Rp1.

Kemudian, PT Bali Media Telekomunikasi (BMT) selaku pemilik 13,71 persen waran FREN-W2 yang telah memastikan tidak akan menebus waran menjadi saham juga berubah sikap. Pada 17 Maret, BMT malah menawarkan pemegang waran untuk menukar dengan opsi BMT dengan rasio 94 waran setara 1 Opsi BMT dengan harga pelaksanaan Rp9.400 per saham.

Henri menilai tawaran Opsi BMT tersebut tak masuk akal. Harga pelaksanaan Opsi BMT dipatok Rp9.400 per saham, jauh di atas harga saham XLSMART yang disepakat setelah merger sebesar Rp2.350.

Terlebih lagi, opsi BMT tersebut tak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan tidak bisa dipindahtangankan. Tawaran ini juga dinilai janggal karena waran milik investor diterbitkan FREN, bukan BMT.

Dia menilai, pembelian yang dilakukan oleh broker AI dan YU dan juga aksi BMT di atas telah menyesatkan para investor. Dia juga menuduh perseroan melanggar UU Pasar Modal Pasal 1 ayat 1, 40, 92, dan 96.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement