Dengan demikian, kata Suherman, penambahan bidang usaha ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis perseroan untuk mendukung model bisnis terintegrasi di bawah SIG dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan usaha.
"Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan transaksi tersebut, perseroan bermaksud melakukan penambahan bidang usaha dengan memasukkan KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya ke dalam ruang lingkup kegiatan usaha perseroan," kata dia.
Sebagai informasi, kegiatan usaha yang sedang dijalankan oleh SMBR adalah di bidang usaha persemenan dengan memproduksi semen Portland dan produk turunannya berupa mortar dan white clay.
Seluruh kegiatan usaha yang dijalankan perseroan saat ini di bidang usaha persemenan dengan semen Portland dan produk turunannya berupa mortar dan white clay merupakan bidang usaha yang telah memenuhi KBLI 2020 dengan nomor kode 23941 dan 08105, serta telah memenuhi seluruh perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dhera Arizona)