Sehubungan dengan mekanisme tersebut, kata Suherman, perseroan perlu menyesuaikan ruang lingkup kegiatan usahanya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal pelaksanaan transaksi yang memberikan imbal hasil berupa management fee.
Dia menegaskan, penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum jelas bagi perseroan dalam menjalankan aktivitas konsultasi manajemen, koordinasi wilayah, serta aktivitas pendukung lain yang berkaitan dengan pengelolaan pemasaran dan distribusi.
Dia mengungkapkan, penambahan bidang usaha ini juga dipandang strategis untuk memperkuat posisi bisnis perseroan dalam struktur kelompok usaha SIG melalui diversifikasi kegiatan usaha yang legal dan terdokumentasi.
Kemudian, turut memberikan nilai tambah jangka panjang melalui kontribusi pendapatan non-penjualan semen. Sehingga, mendukung peningkatan kinerja keuangan serta keberlanjutan usaha perseroan.