sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Delapan Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal, Begini Penjelasan OJK

Market news editor Anggie Ariesta
01/02/2026 19:22 WIB
OJK mengumumkan delapan rencana aksi reformasi struktural yang ambisius di pasar modal untuk memenuhi ekspektasi investor global.
Soal Delapan Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal, Begini Penjelasan OJK. (Foto: Aldhi Chandra/iNews Media Group)
Soal Delapan Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal, Begini Penjelasan OJK. (Foto: Aldhi Chandra/iNews Media Group)

1. Batas Minimum Free Float Naik ke 15 Persen
OJK akan menaikkan ambang batas saham beredar di publik dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Bagi perusahaan baru yang akan IPO, aturan ini langsung berlaku, sementara emiten lama diberikan masa transisi.

"OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free flow emiten menjadi sebesar 15 persen, meningkat dari ketentuan yang saat ini 7,5 persen” ujar Kiki.

2. Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO)
OJK akan memaksa keterbukaan mengenai pemilik manfaat akhir di balik lapisan korporasi guna mencegah manipulasi kepemilikan.

"Harapannya akan meningkatkan kredibilitas dan juga investability atau daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practice internasional,” ujarnya.

3. Penguatan Data Kepemilikan Saham yang Granular
KSEI diperintahkan untuk mendetailkan klasifikasi investor agar lebih reliabel dan sesuai standar MSCI. Data ini nantinya akan dipublikasikan secara transparan melalui website BEI.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement