Nyoman menyebut, kajian mengenai perusahaan asing untuk dapat tercatat di BEI menjadi penting, karena BEI memperoleh sejumlah informasi dan permintaan dari pelaku usaha yang memiliki perusahaan berbentuk badan hukum asing dan beroperasi di Indonesia untuk dapat melakukan IPO.
“Kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder pasar modal untuk memberikan feedback dan support atas inisiatif ini,” kata Nyoman kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
(FAY)