sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Wacana Perusahaan Asing Bisa IPO di BEI, Ini Respons OJK

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
06/02/2023 15:50 WIB
OJK tengah mengkaji kemungkinan perusahaan berbadan hukum asing untuk menawarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Soal Wacana Perusahaan Asing Bisa IPO di BEI, Ini Respons OJK. (Foto: MNC Media).
Soal Wacana Perusahaan Asing Bisa IPO di BEI, Ini Respons OJK. (Foto: MNC Media).

Sementara itu, sebagai upaya perlindungan perlindungan investor, Inarno menyebut, SPAC diperuntukkan untuk mengakuisisi perusahaan tertentu atau targeted company. 

Selain itu, OJK juga memantau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengakuisisi perusahaan sebagai bentuk dari realisasi penggunaan dana IPO.

“Kalau memang tidak terlaksana, uang itu harus kembali ke pemilik modal,” ujar Inarno.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, BEI kini tengah mengkaji skema foreign listing tersebut. Khususnya, bagi perusahaan dengan bentuk badan hukum asing (selain PT) yang memiliki operasional usaha di Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement