2. Fraksi harga Rp2 terdiri dari kelompok harga saham sebesar Rp200-500 per saham
3. Fraksi harga Rp5 berlaku untuk kelompok harga saham Rp500-2.000.
4. Fraksi harga Rp10 berlaku untuk saham seharga Rp2.000-5.000 per saham.
5. Fraksi harga Rp25 berlaku untuk saham berharga di atas Rp5.000.
Dari ke lima kelompok harga fraksi saham tersebut ditetapkan agar tercipta perdagangan yang transparan, efisien, dan teratur. Sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan kapitalisasi pasar dan meningkatkan daya saing bursa.
Kemudian, fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu hari bursa penuh dan disesuaikan kembali pada hari bursa berikutnya. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase Auto Rejection.
Selain itu perubahan fraksi harga saham juga perlu mempertimbangkan perbandingan nilai transaksi menurut kelompok harga saham yang ada. Hal tersebut yang menjadi penyebab kelompok saham berbeda-beda.
Untuk diketahui, perubahan penetapan fraksi harga saham di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan, beberapa yang melatarbelakanginya adalah seisih kuotasi harga jual-beli yang terlalu lebar di BEI. Kemudian hal itu dapat menghambat transaksi juga rendahnya likuiditas saham.
(SANDY)