IDXChannel – Fraksi harga saham menjadi penting untuk dipahami karena menyangkut perubahan minimum pada harga saham yang sudah diatur Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pentingnya memahami fraksi harga saham agar saat ingin membeli saham di pasar modal tidak asal-asalan sat memasukkan order saham. Sehingga ketika memasukkan order yang tidak sesuai dengan fraksi harga saham, maka otomatis orderan akan ditolak oleh sistem yaitu Jakarta Automatic Trading System atau JATS.
Mengutip dari berbagai sumber, Kamis (12/8/2021), untuk memahami lebih lanjut, menurut BEI, Fraksi harga saham merupakan pedoman tawar menawar perdagangan saham sesuai dengan harga sahamnya beserta maksimum perubahan harganya.
Sejak Mei 2016, BEI menambah pembagian fraksi harga saham yang tertulis dalam Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016, akhirnya sekarang terdiri dari lima fraksi yang berlaku.
1. Fraksi harga Rp1 terdiri dari kelompok saham yang memiliki harga kurang dari Rp200 per saham.