sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soeharto di Balik Dibukanya Kembali Bursa Efek pada 1977

Market news editor Nia Deviyana
04/08/2023 17:46 WIB
Pada 10 Agustus 1977, Bursa Efek diresmikan kembali oleh Soeharto.
Soeharto di Balik Dibukanya Kembali Bursa Efek pada 1977. Foto: MNC Media.
Soeharto di Balik Dibukanya Kembali Bursa Efek pada 1977. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Presiden ke-2 RI, Soeharto, memiliki peran dalam sejarah hadirnya pasar modal di Indonesia. Sebelum diresmikan kembali oleh Soeharto, pasar modal di Indonesia telah berdiri sejak 1912 dan melewati berbagai era dan pasang surut. 

Pada 10 Agustus 1977, Bursa Efek diresmikan kembali oleh Soeharto. Bursa Efek Jakarta (BEJ) dijalankan di bawah Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama. 

Mengutip Buku Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia yang ditulis Sawidji Widioatmodjo, pengaktifan kembali bursa efek oleh Soeharto tak lepas pada kondisi perekonomian yang ditinggalkan di Era Orde Lama. 

Pada masa itu, tingkat inflasi yang cukup tinggi ikut mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar uang, pasar modal, hingga kurs rupiah. Akibatnya, nominal saham dan obligasi menjadi rendah dan tidak menarik lagi bagi para investor. 

Era Orde Baru

Langkah pertama yang kemudian diambil Soeharto yaitu memulihkan ekonomi ke kondisi normal. Pemerintah terus membuat persiapan khusus untuk membentuk pasar modal.

Namun, perjalanannya mulai dari persiapan memakan waktu yang cukup panjang sampai pasar modal benar-benar diresmikan.

Dimulai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (saat itu masih bernama BNI Unit I) Nomor 4/16 Kep.Dir.Tanggal 26 Juli 1968, dibentuk Tim Persiapan Pasar Uang dan Modal (PUM).

Tim tersebut bertugas mengumpulkan data, memberikan usul kepada Gubernur Bank Sentral untuk mengembangkan pasar modal di Indonesia. 

Setelah tim persiapan PUM melakukan tugasnya dengan baik, tim dibubarkan dan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-02/MK/IV/1970 dibentuk Tim Pasar Uang dan Modal yang diketuai Gubernur Bank Sentral yang salah satu tugasnya mengaktifkan kembali bursa efek.

Untuk memenuhi tenaga teknis yang akan mengemban tugas operasional, sebanyak 15 orang pejabat Bank Indonesia dan Departemen Keuangan dilatih di luar negeri, terutama negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina, yang kemungkinan memiliki problem yang sama dengan Indonesia.

Puncaknya, pada 10 Agustus 1977, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1976, pasar modal di Indonesia diaktifkan kembali.

Adapun tujuan pengaktifan kembali pasar modal yaitu:

1. Mempercepat proses perluasan pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan swasta menuju pemerataan pendapatan masyarakat. 

2. Menggairahkan partisipasi masyarakat dalam penghimpunan dana untuk pembangunan nasional.

3. Mendorong perusahaan-perusahaan yang sehat dan baik untuk menjual sahamnya melalui pasar modal dengan memberikan keringanan-keringanan di bidang perpajakan. 

Pada Era Orde Baru ini, perkembangan pasar modal dibagi menjadi dua periode, yaitu 1977 hingga 1987 dan 1988 hingga 1997. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement