Sebagai informasi, Sritex akan tutup permanen pada awal Maret mendatang dan mengakibatkan sebanyak 10.665 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut rincian jumlah PHK di PT Sritex Grup pada kurun 26-28 Februari 2025:
- PT Sritex Sukoharjo PHK 8.504 orang
- PT Primayuda Boyolali PHK 956 orang
- PT Sinar Panja Jaya Semarang PHK 40 orang
- PT Bitratex Semarang PHK 104 orang
(DESI ANGRIANI)