Kendati SSMS jadi pemilik mayoritas, pengendali CBUT masih berada di tangan Haji Abdul Rasyid AS yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 3/2021 jo. Peraturan OJK No. 9/2018.
Pengusaha sawit itu juga tak lain merupakan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) kedua entitas tersebut, baik CBUT maupun SSMS.
Menyusul perubahan ini, maka laporan keuangan CBUT akan ikut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SSMS.
Sebelumnya pada Rabu (20/12) terjadi negosiasi jumbo atas saham CBUT senilai Rp3,45 triliun. Data perdagangan, sebanyak 16,44 juta lot atau 1,64 miliar lembar saham. Harga transaksi rata-ratanya berada di Rp2.099 per saham yang merupakan harga premium, setidaknya dalam sepekan terakhir.
(FRI)