IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Saham (unsuspensi) PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) setelah sempat dihentikan sementara pada 16 Juli 2021.
Pembukaan kembali suspensi perdagangan saham DPUM secara efektif berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai pada perdagangan sesi I hari ini, Jumat 14 Juli 2023.
"Dengan demikian, sejak sesi I tanggal 14 Juli 2023 Efek Perseroan dapat diperdagangkan kembali di Seluruh Pasar," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.
Sebelumnya, BEI mengumumkan bahwa perdagangan saham DPUM memenuhi kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Juga masuk dalam perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan RUPST sampai dengan enam bulan setelah tahun buku berakhir.
(DES)