IDXChannel - Saat ini PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Maka itu, perusahaan masih belum dapat menyampaikan proyeksi keuangan dikarenakan masih menunggu proses PKPU di PN Semarang.
Dalam penjelasan DPUM di keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (2/2/2022), masa-masa sulit ini dikarenakan ledakan Covid-19 yang membuat Perseroan mengalami kendala dengan ketergantungan pada satu negara tujuan ekspor yaitu Jepang. Oleh karena itu, Perseroan melakukan penetrasi ke sejumlah negara tujuan ekspor lain.
Dalam kondisi memprihatinkan, beruntungnya pemegang saham pengendali melakukan sejumlah usaha untuk mempertahankan perseroan. Pengendali mendukung penuh segala upaya yang dilakukan tim manajemen dan melihat kondisi pasar, dan recovery perusahaan.
”Pengendali akan menelaah sejumlah rencana untuk melakukan corporate action,” tulis Corporate Secretary Dua Putra Utama Makmur, Simon Arosokhi, Senin (31/1).
Pada kuartal pertama tahun ini, Dua Putra Utama akan melakukan penjualan ekspor ke Taiwan, dan Amerika Serikat (AS) dengan menambah volume dan menjaga kualitas untuk existing customer.
Selain itu DPUM akan bekerja sama dengan perusahaan perikanan lain untuk melakukan makloon, dan penghematan biaya operasional. Melakukan tahap perbaikan pengembangan produk dengan prospek buyer atau customer.
Saat ini, operasi Dua Putra Utama berjalan normal. Perusahaan memiliki core bisnis untuk meningkatkan pendapatan antara lain melakukan ekspor sejumlah komoditi shrimp, cephalopoda, dan ikan ke negara Jepang, China. Memperkuat penjualan lokal dengan fokus Jabodetabek, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Lalu, kuartal II-2022, Dua Putra Utama akan melakukan penjualan ekspor ke Kanada. Melakukan inovasi Produk baru untuk negara tujuan. Pada kuartal III-2022, akan melakukan ekspor ke Australia dengan penjualan ke market domestik dengan fokus Jabodetabek, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Selanjutnya, pada kuartal IV-2022, Dua Putra Utama menciptakan inovasi produk untuk dipasarkan di dalam dan luar negeri. Berikutnya, pada kuartal pertama 2023, mengekspor produk ke negara-negara Asia Timur, dan Rusia. Meningkatkan volume ke existing customer.
Sekadar informasi, Dua Putra Utama menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Itu menyusul penetapan oleh pengadilan niaga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Penetapan itu, berdasar permohonan PKPU dengan nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg. Selanjutnya, Dua Putra Utama Makmur menjalani sejumlah agenda sebagai berikut. Pertama, jadwal rapat kreditur pertama pada Jumat, 4 Februari 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Jateng.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditor pada Jumat, 11 Februari 2022 kepada pengurus. Ketiga, rapat kreditor untuk verifikasi pajak/pencocokan piutang pada Jumat, 25 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.