2. Menyampaikan Laporan Realisasi Investasi
Selain menginvestasikan kembali dividen, wajib pajak yang menerima dividen juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan tersebut harus dilakukan paling lambat di akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.
Penyampaian laporan tersebut harus dilakukan secara berkala hingga tahun ketiga pajak dividen diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Secara singkat, laporan realisasi investasi ini harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya. Pelaporannya pun cukup mudah dilakukan yakni melalui laman Pajak.go.id.
3. Lapor di SPT Tahunan
Selain menyampaikan laporan investasi, wajib pajak yang mendapatkan dividen juga wajib melakukan laporan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar dividen tidak kena pajak.
Dividen tersebut dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di kolom Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Investasi atas dividen yang diterima juga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan di bagian Harta pada Akhir Tahun.
Itulah beberapa syarat dividen tidak kena pajak yang perlu diketahui bagi para investor di pasar modal.