IEP dan IEV juga ditampailkan di seluruh saham efek (di luar PPK), pada sesi pre-closing setiap harinya pada pukul 15:50:00-16:00.00.
“Saat pre-opening dan pre-closing itu memang tak ada (tidak ditampilkan) bid/ask, nah ini diperluas juga di papan pemantauan. Mungkin perlu diperhatikan juga oleh teman-teman investor, bahwa aplikasi online (trading) dari masing-masing anggota bursa diwajibkan untuk memberikan atau menampilkan IEV-IEPnya,” tegas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy.
(DES)