IDXChannel - Respons pelaku pasar cukup variatif terhadap kebijakan baru Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan mekanisme Full Periodic Call Auction (FCA).
Beberapa mendukung karena alasan untuk meredam volatilitas yang tak wajar, hingga perlindungan investor, sedangkan yang lainnya tak sepakat karena dinilai tidak transparan, mengacu tidak adanya bid offer dalam saham konstituen PPK.
Apa Kata BEI?
Transaksi saham dalam mekanisme call auction tetap dapat dilakukan sesuai prinsip supply-demand. Namun, dalam skema call auction, order beli (bid) dan order jual (offer/ask) dikumpulkan terlebih dahulu dalam fase Order Collection hingga terbentuk Order Matching atau fase perjumpaan antara mereka yang beli dan mereka yang jual.
Sejatinya bukan tidak ada bid dan offer, melainkan bid dan offer tidak ditampilkan. Bursa juga masih menampilkan order book dengan adanya Indikative Equilibrium Price (IEP) dan Indikative Equilibrium Volume (IEV).
“Memang bid dan ask/offer tidak diinformasikan. Tetapi kami menginformasikan Indikative Equilibrium Price (IEP) dan Indikative Equilibrium Volume (IEV),” kata Kepala Divisi Pengembangan Bisnis I BEI, Firza Rizqi Putra, dalam konferensi pers, Senin (25/3/2024)