IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan sanksi peringatan tertulis kepada anggota bursa, PT Kiwoom Sekuritas Indonesia.
Broker berkode AG tersebut diketahui belum menyerahkan laporan keuangan tahunan audited untuk tahun buku 2021.
"Dengan ini diumumkan bahwa Bursa memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Kiwoom Sekuritas Indonesia (Perusahaan) karena berdasarkan hasil pemantauan Bursa diketahui bahwa Perusahaan tidak memenuhi kelengkapan Laporan Keuangan Tahunan Audited 2021," tulis BEI dalam pengumumannya, diunggah di Keterbukaan Informasi, Senin (13/6/2022).
Diketahui, penyampaian kinerja keuangan merupakan aturan wajib bagi anggota bursa. Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor III-D tentang Pelaporan Anggota Bursa Efek.
Berdasarkan situs BEI, Kiwoom Sekuritas Indonesia terdaftar sebagai perusahaan perantara pedagang efek yang memiliki nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) terakhir sebesar Rp119,19 miliar. Perusahaan tercatat berstatus patungan dan masih aktif beroperasi.