Meski transaksi bersifat afiliasi, Kadek memastikan transaksi ini bukan merupakan transaksi dengan benturan kepentingan dalam POJK 42/2020. Oleh karena itu, aksi korporasi ini tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen.
Kemudian, nilai transaksi ini juga tergolong material. Namun sesuai POJK 42/2020, perseroan tidak perlu menggunakan penilai atau memperoleh persetujuan RUPS jika memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Perseroan memastikan telah memenuhi prosedur sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
"Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya.
Sebagai informasi, ACST saat ini tengah menghadapi masalah likuiditas setelah modal kerja habis. Pada akhir tahun lalu, posisi modal kerja bersih emiten konstruksi itu negatif Rp420 juta sementara liabilitas menyentuh Rp2,9 miliar.
Selain pinjaman, ACST juga berencana menggelar private placement hingga 5 miliar saham baru atau 39 persen dari total modal disetor dan ditempatkan perseroan. Dengan aksi korporasi ini, saham publik bakal terdilusi dari 12,3 persen menjadi 8,8 persen.
(Rahmat Fiansyah)