Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK Penambahan Modal, dan oleh karenanya pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD, Perseroan akan memperoleh persetujuan dari mayoritas pemegang saham dalam RUPSLB sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian, pernyataan pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB.
Ketentuan-ketentuan PUT VI, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PUT VI
dan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penyetoran saham Perseroan akan dilakukan dalam bentuk tunai.