sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tangani Biaya Covid-19, Ini Pembagian Beban Antara Kemenkeu dan BI

Market news editor Fahmi Abidin
07/07/2020 08:45 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dampak Covid-19 di bidang ekonomi membuat pemerintah mengubah postur APBN.
Tangani Biaya Covid-19, Ini Pembagian Beban Antara Kemenkeu dan BI. (Foto: Ist)
Tangani Biaya Covid-19, Ini Pembagian Beban Antara Kemenkeu dan BI. (Foto: Ist)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dampak Covid-19 di bidang ekonomi membuat pemerintah mengubah postur APBN melalui Perpres 72/2020 yang memuat kenaikan belanja, defisit, utang dan penurunan penerimaan.

Dampak Covid membuat kenaikan tambahan pembiayaan sebesar Rp903,46 triliun dari yang tadinya Rp741,8 triliun menjadi Rp1.645,3 triliun.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) berbagi beban yang diumumkan melalui konferensi pers virtual Burden Sharing Antara Pemerintah dan Bank Indonesia pada Senin, (06/07) di Jakarta.

Untuk pembiayaan tersebut, lanjut menkeu, dalam UU No.2/2020 pemerintah menggunakan sumber pendanaan dari sumber pemerintah sendiri yaitu SAL dan sumber-sumber termasuk dari Badan Layanan Umum (BLU). Jumlah dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp70,64 triliun sedangkan dari Badan Layanan Umum (BLU), dana abadi dan dana pemerintah lainnya total Rp104,9 triliun.

Anggaran Covid-19 dalam Perpres 72/2020 adalah Rp695,2 triliun dengan kategori public benefit atau public goods artinya yang menyangkut hajat hidup orang banyak adalah bidang kesehatan sebesar Rp87,5 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun dan program padat karya, dukungan sektoral dan dukungan Pemda Rp106,11 triliun. Total ketiganya Rp397,56 triliun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement