IDXChannel - Pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif beberapa ruas tol di seluruh Indonesia, pemberlakuan penyesuaian tarif tol akan berlaku mulai 17 Januari pukul 00.00 WIB.
Staf Ahli Menteri PUPR V Endra Atmawidjaja, menerangkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol ini seharusnya diberlakukan tahun lalu, namun terpaksa ditunda karena adanya pandemi Covid-19. “Jadi kami sampaikan waktu pemberlakuan penyesuaian tarif jalan tol pada 17 Januari (2021) pukul 00.00 WIB,” kata Endra di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Sementara itu, Kepala Bagian Umum BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menambahkan ruas-ruas tol yang akan mengalami penyesuaian ini ada beberapa ruas yang dikelola Jasa Marga dan beberapa ruas yang dikelola Waskita Toll Road.
"Seperti ruas JORR, Cipularang, Padaleunyi, Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC dan Surabaya Gempol. Tol ini yang dikelola Jasa Marga," terangnya.
Kemudian, dilanjutkan Endra, untuk ruas tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated juga akan mengalami penyesuaian tarif.
"Sedangkan, ruas yang dikelola Waskita Toll Road yakni Pejagan-Pemalang dan Kanci Pejagan. Ini Surat Keputusan (SK), sudah keluar di 2020 dan belum penerapan penyesuaian tarif," jelas Mahbullah. (*)
Advertisement
Tarif Tol Naik Mulai 17 Januari, Ini Daftar Ruasnya
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif beberapa ruas tol di seluruh Indonesia

Tarif Tol Naik Mulai 17 Januari, Ini Daftar Ruasnya. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement