Penilaian yang dilakukan selama periode 2021 – 2022 untuk tahun penilaian 2021, dilakukan terhadap 100 perusahaan publik dengan kapitalisasi pasar terbesar di setiap negara ASEAN. Adapun negara-negara yang mengikuti inisiatif ini, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Regulator di setiap negara menunjuk Domestic Ranking Body (DRB) dan Corporate Governance Expert (CG Expert) untuk melakukan penilaian dan hasil penilaian domestik di setiap negara, untuk kemudian dilakukan peer-review oleh negara lainnya.
Di Indonesia sendiri, penilaian ini dilakukan oleh PT RSM Indonesia Konsultan sebagai DRB dan Angela Indirawati Simatupang selaku CG Expert yang ditunjuk oleh BEI. Lebih lanjut, ke-100 perusahaan tercatat yang dinilai di Indonesia sudah mewakili 81,86% dari total kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia per 31 Mei 2021 dan 13% dari jumlah peru
sahaan tercatat di Indonesia. (NIA)