Jangka waktu buyback saham pada periode perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah keterbukaan informasi ini. Sehingga, periode perpanjangannya menjadi dari 30 Januari 2026 hingga 29 April 2026.
Manajemen TBIG meyakini pelaksanaan buyback saham perseroan pada periode perpanjangan tidak berpengaruh terhadap pendapatan perseroan, mengingat perseroan memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk melakukan pembelian kembali saham bersamaan dengan menjalankan kegiatan usaha perseroan, termasuk kebutuhan belanja modal.
Selain itu, aksi buyback saham perseroan pada periode perpanjangan akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
"Pembelian kembali saham perseroan pada periode perpanjangan akan dilakukan melalui perdagangan di BEI. Perseroan telah menunjuk PT Ciptadana Sekuritas Asia untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan pada periode perpanjangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.