sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telat Informasikan Akuisisi Saham TEKA, Dharma Satya (DSNG) Didenda Rp1,05 M

Market news editor Wahyudi Aulia Siregar
06/10/2021 09:49 WIB
PT Dharma Satya Nusantara Tbk mendapatkan sanksi denda dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Telat Informasikan Akuisisi Saham TEKA, Dharma Satya (DSNG) Didenda Rp1,05 M. (Foto: MNC Media)
Telat Informasikan Akuisisi Saham TEKA, Dharma Satya (DSNG) Didenda Rp1,05 M. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Emiten yang bergerak di bidang industri perkayuan, PT Dharma Satya Nusantara Tbk mendapatkan sanksi denda dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perseroan berkode DSNG ini dijatuhi hukuman sebanyak Rp1,05 miliar.

Hukuman itu dijatuhkan karena perseroan terlambat memberikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Tanjung Kreasi Parquet Industry (TEKA). Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang digelar secara virtual Selasa 5 Oktober 2021 kemarin.

Dalam amar putusannya, majelis komisi KPPU menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah) kepada DSNG.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur, mengatakan sanksi ini bukan yang pertama bagi DSNG. Sebelumnya DSNG pernah didenda atas perilaku yang sama pada 20 Februari 2020, terkait keterlambatan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT. Agro Pratama.

"Perkara dengan nomor register 31/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Agro Pratama yang juga dilakukan DSNG, dan ditindaklanjuti dengan tindakan kooperatif dan inisiatif DSNG dalam menyampaikan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan beberapa saham perusahaan, termasuk atas PT Tanjung Kreasi Parquet Industry atau TEKA (perkara a quo), suatu perusahaan yang bergerak di bidang produksi lantai kayu," kata Deswin dalam keterangan tertulisnya Rabu (10/6/2021).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement