sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telat Informasikan Akuisisi Saham TEKA, Dharma Satya (DSNG) Didenda Rp1,05 M

Market news editor Wahyudi Aulia Siregar
06/10/2021 09:49 WIB
PT Dharma Satya Nusantara Tbk mendapatkan sanksi denda dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Telat Informasikan Akuisisi Saham TEKA, Dharma Satya (DSNG) Didenda Rp1,05 M. (Foto: MNC Media)
Telat Informasikan Akuisisi Saham TEKA, Dharma Satya (DSNG) Didenda Rp1,05 M. (Foto: MNC Media)

Pada proses persidangan, kata Deswin, DSNG melakukan beberapa tahapan untuk mengambil alih TEKA sejak 2011. Perpindahan kendali terjadi pada transaksi kedua dengan tanggal efektif secara yuridis pada 6 JuIi 2011, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

"Dengan demikian DNSG seharusnya menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) atas TEKA kepada KPPU paling lambat 16 Agustus 2011. Namun, DSNG baru menyampaikan pemberitahuan tersebut pada tanggal 26 November 2019," terangnya.

Berdasarkan fakta-fakta, penilaian, dan analisis yang dilakukan, Majelis Komisi memutuskan bahwa DSNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 PP No. 57 Tahun 2010.

Dalam mengambil putusan, Majelis Komisi turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi DSNG, antara lain itikad baiknya dalam menginformasikan dan mengakui keterlambatan pemberitahuan akuisisi atas TEKA, dan kepatuhan serta tindakan kooperatif dalam persidangan.

Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Komisi akhirnya menghukum DSNG dengan denda sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah) dan memerintahkan pembayaran denda ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika DSNG melakukan upaya keberatan atas putusan tersebut,

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement