Indera juga menegaskan kasus yang sedang membelit tidak memiliki dampak terhadap operasional perseroan. Hal ini karena MS tidak menjabat sebagai anggota direksi maupun komisaris perseroan.
“Anggota direksi dan komisaris perseroan menjalankan fungsi mereka secara independen dan profesional sebagaimana yang diamanatkan pada anggaran dasar (AD) perseroan," imbuh Indera.
Sementara pihak MCAS dan DIVA kompak mengatakan hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui kebenaran kasus hukum tersebut sehingga Perseroan tidak dapat mengklarifikasi berita tersebut. (ADF)