IDXChannel - Kasus pemidanaan sang bos Grup Kresna, induk perusahaan Kresna Life, Michael Steven masih terus berlanjut. Steven didakwa atas kasus gagal bayar nasabah di entitas anak perusahaan PT Kresna Sekuritas.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Langkah ini dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut OJK, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Grup Kresna juga memiliki sejumlah emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kinerja emiten-emiten yang tergabung dalam Grup Kresna juga tidak baik-baik saja. (Lihat grafik di bawah ini.)