sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Termasuk Buyback Saham, Pemegang Saham GOTO Setujui Seluruh Agenda RUPST dan RUPSLB 

Market news editor Aldo Fernando
11/06/2024 14:26 WIB
Pemegang saham emiten e-commerce dan jasa ride-hailing PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyetujui seluruh agenda RUPST dan RUPSLB, Selasa (11/6).
Termasuk Buyback Saham, Pemegang Saham GOTO Setujui Seluruh Agenda RUPST dan RUPSLB . (Foto: GoTo)
Termasuk Buyback Saham, Pemegang Saham GOTO Setujui Seluruh Agenda RUPST dan RUPSLB . (Foto: GoTo)

Kemudian, persetujuan terhadap gaji dan tunjangan Direksi, honorarium dan/atau tunjangan Komisaris.

Selain itu, melalui RUPSLB, pemegang saham independen Perseroan juga telah menyetujui penunjukan Patrick Walujo menjadi pihak yang dapat memiliki saham Seri B GOTO.

Sehubungan dengan pengawasan dan pengurusan Perseroan, para pemegang saham juga telah memutuskan sejumlah perubahan dalam susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, termasuk di antaranya dikarenakan adanya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang berakhir dan pengunduran diri salah satu anggota Dewan Komisaris.

Dengan demikian, sejak ditutupnya RUPST dan RUPSLB Perseroan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Agus D. W. Martowardojo

Komisaris : Garibaldi Thohir

Komisaris : Winato Kartono

Komisaris : Wishnutama Kusubandio

Komisaris Independen : Dirk Van den Berghe

Komisaris Independen : Marjorie Lao

Komisaris Independen : John A. Prasetio

DIREKSI

Direktur Utama : Sugito Walujo

Wakil Direktur Utama : Thomas Kristian Husted

Direktur : Wei-Jye Jacky Lo

Direktur : Catherine Hindra Sutjahyo

Direktur : Hans Patuwo

Direktur : Nila Marita

Direktur : Pablo Malay

Sementara, Komisaris Utama GoTo Agus D. W. Martowardojo mengatakan, "Sepanjang tahun 2023, GoTo telah berhasil menjalankan transformasi Perusahaan yang signifikan dalam menyiapkan landasan kuat untuk pertumbuhan bisnis yang berjangka panjang, berkelanjutan dan profitable.”

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement