Sebelumnya, Bursa telah mengumumkan suspensi terhadap Saham PURI di Pasar Reguler dan Tunai pada 22 November 2023.
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Manajemen PURI menjelaskan, perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham maupun rencana korporasi dalam waktu dekat yang menyebabkan terjadinya volatilitas harga.
(DESI ANGRIANI)