Dengan telah dilaksanakannya penyelesaian utang oleh CBI, maka kepemilikan saham SSMS di CBUT kini menjadi 70,22 persen atau 2.194.263.700 saham atau dengan nilai Rp219,43 miliar. Sementara kepemilikan saham oleh CBI pada CBUT tersisa 1,78 persen atau 55.736.300 saham atau senilai Rp5,57 miliar.
Sebelum pelaksanaan transaksi penyelesaian utang, SSMS mengempit 17,6 persen atau 550 juta saham CBUT dan CBI menguasai 54,40 persen atau 1,7 miliar saham CBUT.
Andre mengatakan, laporan keuangan CBUT akan dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan SSMS.
"Dampak bagi perseroan dari segi konsolidasi adalah pengurangan utang CBI kepada perseroan (SSMS), peningkatan kepemilikan saham perseroan di CBUT, dan pelaporan keuangan CBUT akan dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Perseroan, yang akan meningkatkan kinerja keuangan perseroan secara keseluruhan," paparnya.
Transaksi tersebut dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan karena CBI merupakan pemegang saham pengendali SSMS, dengan nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.