IDXChannel - PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) resmi dinyatakan pailit usai gugatan pembatalan perdamaian oleh PT Bata Merah Wisesa diterima pengadilan.
"Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat atas Sidang Perkara Pembatalan Perdamaian dengan Nomor Perkara 4/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian /2025/PN.Niaga.jkt.pst pada 10 Maret 2025, bahwa Perseroan saat ini dinyatakan Pailit" tulis pengumuman TDPM di keterbukan informasi BEI, Rabu (12/3/2025).
Dalam pengumuman sebelumnya, TDPM sebagai termohon dalam perkara gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan pemohon, yakni PT Bata Merah Wisesa berdasarkan Surat Panggilan Pengadilan Nomor: 533/PAN.0 /W10 .UI /HT .2.4/II/2025.DN Tertanggal 5 Januari 2025 dengan Perkara Nomor: 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Jkt.Pst.
Perseroan menerima surat panggilannya pada Jumat (7/2/2025). Kemudian perseroan sudah menghadiri Sidang Pertama Gugatan tersebut pada Senin (10/3/2025) di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24-26-28, Gunung Sahari Selatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam laporan bulanan kepemilikan saham emiten per Desember 2024, pemegang saham mayoritas TDPM adalah DH Corporation Ltd yang berbasis di Raffles Quay, Singapura. Perusahaan tersebut memiliki 7,6 miliar saham TDPM atau 72,51 persen.
Sementara sisanya sebanyak 2,88 miliar saham atau 27,49 persen dimiliki pemegang saham publik dengan kepemilikan kurang dari 5 persen. Jumlah pemegang saham publik ini tercatat 2.880 investor per Desember tahun lalu.
Saham TDPM saat ini masih disuspensi Bursa. Saham emiten yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performace Materials Tbk sudah terpasung sejak 27 April 2021. Saham TDPM juga berpotensi delisting.
(Fiki Ariyanti)